Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Pajak penghasilan = pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
Pengertian PPh Pasal 25, mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25.
Cara Mengitung PPh Pasal 25
Didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan.
Subyek pajak penghasilan
Menurut Undang Undang no.17 tahun 2000:
Subyek pajak pribadi yaitu setiap orang yang tinggal di Indonesia atau tidak bertempat tinggal di Indonesia yang mendapatkan penghasilan dari indonesia.
Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
Subyek pajak badan yaitu perkumpulan orang dan/atau modal baik melakukan usaha maupun tidak melakukan kegiatan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk usaha apapun seperti firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Undang Undang No. 17 tahun 2000 Badan perwakilan negara asing.
Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Obyek Pajak Penghasilan = penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk :
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;b.Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;c.Laba usaha;d.Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta ;e.Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;f.Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;g.Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;h.Royalti;i.Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;j.Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
Tarif PPn BM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang atas penyerahan/impor BKP-nya dikenakan PPn BM.Tarif PPN/ PPn BM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
Harga jual/ penggantian = nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/ pembeli jasa karena penyerahan BKP/ Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN/ PPn BM dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Nilai Impor = nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN/ PPn BM.
Nilai Ekspor = nilai berupa uang, termasuk semau biaya yang diminta oleh Eksportir.
Nilai lain = nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
PPN yang terutang = tarif x DPP
PPN yang terutang = Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
Pajak pertambahan nilai (PPN) = pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, pajak ini disebut "value added tax" (VAT) atau "goods and services tax" (GST). PPN termasuk jenis pajak tak langsung, yang artinya bahwa pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN ada pada pedagang/produsen (pengusaha kena pajak atau PKP). Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP dikenal istilah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli/memperoleh/membuat produknya.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN; yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 berikut revisinya, yaitu UU No.11/1994 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.18/2000.
Karakteristik PPN
Pajak tidak langsung; pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke KPP adalah subyek yang berbeda
Multitahap; pajak dikenakan di tiap mata rantai produksi dan distribusi
Pajak obyektif; pengenaan pajak didasarkan pada obyek pajak
Menghindari pengenaan pajak berganda; sistem pajak pertambahan nilai didesain untuk menghindari pengenaan pajak berganda
Dihitung dengan metode pengurangan tak langsung (indirect subtraction); yaitu dengan memperhitungkan pajak masukan dan pajak keluaran
1. Penyerahan barang berwujud yang tergolong mewah
2. Impor barang berwujud yang tergolong mewah
Subjek Pajak Penjualan atas Barang Mewah
1. Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah
2. Pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.Impor Barang Kena Pajak;
c.Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d.Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah . Pabean;
e.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f.Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau ekspor BKP yang dikenakan pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk Pengusaha Kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.Pengusaha Kecil
Pengusaha Kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tidak dikenakan PPN, yaitu:
A. Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:
a.Minyak mentah;b.Gas bumi;c.Panas bumi;d.Pasir dan kerikil;e.Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; danf. Bijih timah, bijih besi, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.g.Barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.
2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu :
a.Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk: - Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;- Digiling;- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak;- Beras pecah;- Menir (groats) dari beras.
b.Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk:
- Jagung yang telah dikupas maupun belum/ jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan;- Munir (groats) / beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
c.Sagu, dalam bentuk :- Empulur sagu;- Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu.
d.Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau,kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh;
e.garam baik yang beryodium maupun tidak berjodium termasuk:- Garam meja;- Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dengan kadar Na CL 94,7 %
(dry basis).
3.Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga.
4. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
B. Jenis Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN
1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi:a. Jasa dokter umum, jasa dokter spesialis, jasa dokter gigi;b. Jasa dokter hewan;c. Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gizi,fisioterapi, ahli gigi;d. Jasa kebidanan, dan dukun bayi;e. Jasa paramedis, dan perawat; danf. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
2. Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi:a. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;b. Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;d. Jasa lembaga rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;e. Jasa pemakaman termasuk krematorium;f. Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.g. Jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial.
3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero);
4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, meliputi :a.Jasa perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.b.Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; danc.Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.
5. Jasa di bidang keagamaan, meliputi :a.Jasa pelayanan rumah ibadah;b.Jasa pemberian khotbah atau dakwah; danc.Jasa lainnya di bidang keagamaan.
6. Jasa di bidang pendidikan, meliputi :
a.Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; b.Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan seperti jasa penyiaran radio atau televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air, meliputi jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta.
10. Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:
a.Jasa tenaga kerja;b.Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; danc. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
11. Jasa di bidang perhotelan, meliputi:
a. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; danb. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.
12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (1MB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sanksi dalam PPN dan PPnBM
Dalam rangka, baik masyarakat wajib pajak maupun aparatur perpajakan mematuhi kewajiban-kewajiban, sekaligus sebagai perwujudan unsur pajak dapat dipaksakan sebagaimana didefinisikan, maka dituangkan ketentuan sanksi perpajakan, termasuk yang berkaitan dengan sanksi bagi wajib pajak (PKP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sanksi-sanksi dalam perpajakan terdiri dari:
PPh Pasal 21
Tidak termasuk penerima penghasilan :
Pejabat diplomatik, konsulat negara asing
Pejabat perwakilan organisasi internasional
Objek Pasal 21 :
Penghasilan yang diterima secara teratur
Penghasilan yang diterima tidak teratur
Upah
Pesangon dan sejenisnya
Imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
Gaji yang terkait dengan Pejabat Negara & PNS
Uang pensiun
Natura & kenikmatan, diberikan oleh bukan WP
Non Objek Pasal 21 :
Pembayaran asuransi (kesehatan, kecelakaan, ...)
Natura & kenikmatan, diberikan WP
Natura & kenikmatan, diberikan Pemerintah
Iuran pensiun dibayar ke Dapen
Pajak ditanggung pemberi kerja
THT Taspen & THT Asabri
Zakat (lembaga zakat disahkan Pemerintah)
Biaya Jabatan (dalam rangka 3M penghasilan) = 5% dari penghasilan bruto, maks Rp 1.296.000,- / th)
Biaya Pensiun (dalam rangka 3M uang pensiun) = 5% dari uang pensiun bruto, maks Rp 432.000,- / th)
Hak WP :
Meminta Bukti Potong (sebagai kredit, kecuali PPh Ps. 21 Final)
Mengajukan surat keberatan ke Dirjen Pajak (maks 3 bulan atau force major)
Banding ke Badan Peradilan Pajak (maks 3 bulan)
Kewajiban WP :
Surat pernyataan jumlah tanggungan keluarga
Surat pernyataan perubahan jumlah tanggungan
Memasukkan SPT tahunan
Hak Pemotong :
Perpanjangan SPT tahunan (maks 31 Maret tahun takwim berikutnya)
Lebih setor PPh dibawa ke bulan berikutnya
Lebih setor lagi boleh dibawa ke tahun berikutnya
Pembetulan SPT (belum diperiksa, maks 2 tahun)
Surat keberatan (SKPKB, SKPKBT, SKPLB & SKPN)
Banding ke Badan Peradilan Pajak
Kewajiban Pemotong :
Daftar diri ke KPP
Mengambil formulir
Menghitung, memotong, dan menyetor
Melaporkan sekalipun nihil
Memberikan Bukti Potong kepada pegawai tetap atau tidak tetap
Menghitung PPh tahunan untuk pegawai (2 bulan)
Download Selengkapnya Rangkuman Di Atas
1 komentar:
hai, z lgi bwt proposal tentg perpajakn , dan lagi butuh banget nech, tentg pph...gimana cara hitung pph,,,kirimkn cara menghitung pph...
thanks
Posting Komentar