Tugas TNI AD
Sesuai UU TNI pasal 8, Angkatan Darat bertugas:
- melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan
- melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain
- melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat
- melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Komando Utama
Secara umum TNI-AD membagi komando menjadi dua bagian yaitu Bala Pertahanan Pusat dan Komando Kewilayahan.
Bala Pertahanan Pusat
- Komando Cadangan Strategi TNI Angkatan Darat (Kostrad)
- Komando Pasukan Khusus (Kopassus)
Komando Kewilayahan
- Kodam Iskandar Muda
- Kodam I/Bukit Barisan
- Kodam II/Sriwijaya
- Kodam Jaya/Jayakarta
- Kodam III/Siliwangi
- Kodam IV/Diponegoro
- Kodam V/Brawijaya
- Kodam VI/Tanjungpura
- Kodam VII/Wirabuana
- Kodam IX/Udayana
- Kodam XVI/Pattimura
- Kodam XVII/Cendrawasih
Lihat pula
TNI
- Tentara Nasional Indonesia
- TNI Angkatan Laut
- TNI Angkatan Udara
Badan Pelaksana Tingkat Pusat
- Pusat Polisi Militer Angkatan Darat
- Pusat Intelijen Angkatan Darat
- Pusat Penerbangan Angkatan Darat
- Direktorat Ajudan Jenderal Angkatan Darat
- Direktorat Kesehatan Angkatan Darat
- Direktorat Keuangan Angkatan Darat
- Direktorat Zeni Angkatan Darat
- Direktorat Perbekalan dan Angkutan Angkatan Darat
- Direktorat Perhubungan Angkatan Darat
- Direktorat Hukum Angkatan Darat
- Direktorat Peralatan Angkatan Darat
- Dinas Penerangan TNI-AD
- Dinas Psikologi TNI AD
- Dinas Infolahta TNI-AD
- Dinas Jasmani TNI-AD
- Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD
- Dinas Pembinaan Mental TNI AD
Lembaga Pendidikan
- Sekolah Calon Perwira TNI-AD
- Akademi Militer
- Kodiklat TNI AD
- Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar