lowongan  kerja di rumah

Senin, 29 Juni 2009

Rangkuman Beberapa Pokok Bahasan Manajemen Koperasi Dan UKM

Koperasi Syariah

  • Perkembangan LKS sejak tahun 1990

  • Keyakinan akan sistem bunga sama dengan riba

  • Belum maksimalnya fungsi sistem perbankan yang bersentuhan langsung dengan bisnis UMKM

  • Adanya PP No. 9 tahun 1995 pasal 23 tentang koperasi yang menerapkan sistem imbalan margin dan bagi hasil.

Ketentuan Dasar Koperasi Syariah

  • Menerakan sistem profit sharing baik untuk simpanan maupun pembiayaan anggota

  • Menanggung risiko secara bersama-sama baik pihak koperasi maupun anggota/peminjam dana yang usahanya mengalami kerugian.

Modal Koperasi Syariah

  • Modal sendiri

- Simpanan Pokok - Simpanan Wajib - Dana Cadangan atau Hibah

  • Modal Pinjaman

  • Modal Penyertaan

Jenis Produk

  • Pembiayaan dengan sistem bagi hasil

- Skim Mudharabah - Skim Musyarakah

  • Pembiayaan dengan Sistem Jual Beli

- Murabahah - Al Bay’ Bitshama Ajil (BBA) - Pinjaman Kebajikan (Qordul Hasan)

Keterbatasan

  • Belum ada payung undang-undang yang baku / standar

  • Permodalan Terbatas

  • Belum memiliki lembaga penjamin likuiditas spt perbankan

  • Sistem teknologi informasi yang terbatas.

  • Masih minimnya pengetahuan SDM tentang prinsip-prinsip operasional secara syariah.

Keunggulan

  • Lebih adil dengan prinsip syariah.

  • Proses lebih cepat.

  • Tingkat bagi hasil di atas rata-rata bank umum.

  • Sektor mikro menjadi target utama, di mana mayoritas masyarakat Indonesia umumnya bergerak di sektor ini.

  • Hubungan interpersonal antara Koperasi dan Anggota lebih kuat.


Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)

Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan istilah Balai Mandiri Terpadu (BMT) merupakan salah satu lembaga pendanaan alternatif yang beroperasi di tengah masyarakat akar rumput. Pinbuk (1995) menyatakan bahwa BMT merupakan lembaga ekonomi rakyat kecil yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil dan berdasarkan prinsip syariah dn koperasi.


BMT memiliki dua fungsi yaitu : Pertama, Baitul Maal menjalankan fungsi untuk memberi santunan kepada kaum miskin dengan menyalurkan dana ZIS (Zakat, Infaq, Shodaqoh) kepada yang berhak; Kedua, Baitul Taamwil menjalankan fungsi menghimpun simpanan dan membeayai kegiatan ekonomi rakyat dengan menggunakan Sistem Syariah.


Sistem bagi hasil adalah pola pembiayaan keuntungan maupun kerugianantara BMT dengan anggota penyimpan berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama. Untuk menunjang permodalan, BMT membuka kesempatan untuk mendapatkan sumber permodalan yang berasal dari zakat, infaq, dan shodaqoh dari orang-orang tersebut.


Pola Tabungan dan Pembiayaan

  1. Tabungan

Tabungan atau simpanan dapat diartikan sebagai titipan murni dari orang atau badan usaha kepada pihak BMT. Jenis-jenis tabungan/simpanan adalah sebagai berikut: (1). Tabungan persiapan qurban; (2). Tabungan pendidikan; (3). Tabungan persiapan untuk nikah; (4). Tabungan persiapan untuk melahirkan; (5). Tabungan naik haji/umroh; (6). Simpanan berjangka/deposito; (7). Simpanan khusus untuk kelahiran; (8). Simpanan sukarela; (9). Simpanan hari tua; (10). Simpanan aqiqoh.

  1. Pola Pembiayaan

Pola pembiayaan terdiri dari bagi hasil dan jual beli dengan mark up

(1). Bagi Hasil.

Bagi hasil dilakukan antara BMT dengan pengelola dana dan antara BMT dengan penyedia dana (penyimpan/penabung). Bagi hasil ini dibedakan atas:


  • Musyarakah, adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing.

  • Mudharabah, adalah perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al amal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio laba yang telah disepakati bersama terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al amal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyek berlangsung.

  • Murabahah, adalah pola jual beli dengan membayar tangguh, sekali bayar.

  • Muzaraah, adalah dengan memberikan l kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen.

  • Wusaqot, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarapnya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas rasio tertentu dari hasil panen.

(2). Jual Beli dengan Mark Up (keuntungan)

Jual beli dengan mark up merupakan tata cara jual beli yang dalam pelaksanaannya, BMT mengangkat nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa) melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian BMT bertindak sebagai penjual kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli tambah keuntungan bagi BMT atau sering disebut margin/mark up. Keuntungan yang diperoleh BMT akan dibagi kepada penyedia dan penyimpan dana. Jenis-jenisnya adalah:

- Bai Bitsaman Ajil (BBA), adalah proses jual beli dimana pembayaran dilakukan secara lebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.

- Bai As Salam, proses jual beli dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.

- Al Istishna, adalah kontrak order yang ditandatangani bersamaan antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan jenis barang tertentu.

- Ijarah atau Sewa, adalah dengan memberi penyewa untuk mengambil pemanfaatan dari sarana barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama.

- Bai Ut Takjiri, adakah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga padanya merupakan pembelian terhadap barang secara berangsur.

- Musyarakah Mustanaqisah, adalah kombinasi antara musyawarah dengan ijarah (perkongsian dengan sewa). Dalam kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnya masing-masing.


3). Pembiayaan Non Profit

Sistem ini disebut juga pembiayaan kebajikan. Sistem ini lebih bersifat sosial dan tidak profit oriented. Sumber dan pembiayaan ini tidak membutuhkan biaya, tidak seperti bentuk-bentuk pembiayaan lainnya.

Pembentukan BMT

Tujuan pembentukan BMT adalah untuk memperbanyak jumlah BMT sedangkan tujuan BMT itu sendiri adalah untuk : 1) memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum, 2) meningkatkan kekuatan dan posisi tawar pengusaha kecil dengan pelaku lain. Proses pembentukan BMT adalah sebagai berikut: Pertama, para pendiri minimum 20 orang. Para pendiri menghubungi PINBUK setempat untuk mengurus perijinan pendiriannya. Kedua, mendaftarkan calon pengelola untuk mengikuti pelatihan singkat dan magang. Ketiga, mempersiapkan modal awal sebesar Rp. 5juta di pedesaan dan Rp.10juta di perkotaan. Keempat, jika bermaksud menjadi koperasi, BMT dapat segera mengajukan permohonan badan hukum koperasi.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan BMT adalah:

  1. Motivator (penggerak), memiliki peranan yang sangat signifikan terhadap sukses awal pendirian BMT. Penggerak ini berasal dari masyarakat setempat yang atas inisiatif sendiri atau inisiatif PINBUK dan pihak lain berminat membentuk BMT.

  2. Pendekatan kepada tokoh kunci yang dapat terdiri dari pimpinan formal, pimpinan informal, usahawan, hartawan, dan dermawan. Para tokoh ini diharapkan bersedia menjadi Panitia Pembentukan BMT.

  3. Pendekatan kepada para calon pendiri. Pendiri minimal 20 orang yang terdiri dari tokoh-tokoh yang mewakili berbagai kalangan masyarakat seperti pimpinan formal, agama, adat, pengusaha dan masyarakat banyak. Badan pendiri mengadakan rapat dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BMT serta memilih pengurus yang terdiri dari 3 – 5 orang.

  4. Pengurus mengadakan seleksi pengelola yang jumlahnya minimal 3 orang yang terdiri manajer, bagian pembiayaan, bagian administrasi/keuangan dan bagian-bagian lain yang dibutuhkan

  5. Para pengelola yang ditunjuk segera memasyarakatkan BMT dan mencari anggota dan BMT mulai beroperasi.

  6. Antara pengurus dan pengelola tidak mempunyai hubungan kekeluargaan.

  7. Organisasi yang dapat membentuk BMT antara lain seluruh anggota masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat, organisasi sosial, organisasi profesi, LSM, proyek-proyek pemberdayaan masyarakat

  8. Kelompok yang dapat dikembangkan menjadi BMT antara lain: arisan, simpan pinjam, pengajian, tani, usaha ekonomi produktif dan lain-lain.

Pembiakan BMT

BMT yang sudah mapan dan mempunyai pengelola yang terampil diharapkan dapat membentuk BMT baru di luar wilayah kerjanya. Langkah-langkah membentuk BMT adalah :

  1. BMT yang sudah mapan sebagai BMT induk menempatkan seorang atau lebih pengelola yang terampil sebagai manajer BMT di wilayah kerja baru,

  2. BMT induk memfasilitasi pembentukan BMT baru dan menyediakan sarana dan prasarana,

  3. Pengelola BMT baru dibawah bimbingan BMT induk menyosialisasikan BMT pada masyarakat sekitar dan mulai beroperasi,

  4. Pengelola BMT baru memperkuat BMT-nya dengan merekrut pendiri, membentuk pengurus dan menghimpun modal awal dari masyarakat sekitar. BMT induk bisa melepas BMT baru apabila BMT baru sudah kuat dan mandiri.

UKM

Hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemiskinan

Pertumbuhan ekonomi dapat menurunkan tingkat kemiskinan dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan jumlah pekerja yang cepat dan merata. Pertumbuhan ekonomi juga harus disertai dengan program pembangunan sosial.

Pertumbuhan ekonomi dan tingkat pemerataan

  • Deininger and Squire (1995, 1996) dan Barro (1999): tidak ada relasi yang sistematis antara pertumbuhan pendapatan dan pola distribusinya

  • Papanek (1977): tidak ada hubungan yang signifikan antara tingkat ketimpangan distribusi pendapatan dan tingkat pembangunan

  • Goudie dan Ladd (1999): tidak ada hubungan yang jelas antara pertumbuhan ekonomi dengan kemerataan .

  • Simon Kuznets: relasi antara kesenjangan pendapatan dan tingkat pendapatan per kapita berbentuk U terbalik

  • Tambunan (2005); ada korelasi positif antara laju pertumbuhan dan tingkat kesenjangan ekonomi Indonesia pada dekade tahun 1970an dan 1980an

  • Hill (1996): pada Pelita I tidak terjadi trickle down effect. Akibatnya, sampai tahun 1980-an laju pertumbuhan ekonomi Indonesia (PDB) relatif tinggi, tapi tingkat kesenjangan semakin meningkat

Upaya peningkatan UKM

Internal

  • Implementasi manajemen usaha sederhana untuk UMKM

  • Mempertahankan kepuasan dan menjaga hubungan baik dengan konsumen

  • Meningkatkan dan mempertahankan kualitas produk

  • Melakukan diversifikasi dan inovasi produk

  • Membina hubungan baik dengan pihak yang berhubungan dengan operasional usaha, seperti pemasok dan distributor

  • Meningkatkan keterampilan dan kapasitas tenaga kerja

  • Ulet dan disiplin dalam menjalankan usaha

  • Aktif mengikuti even promosi

Eksternal

  • Menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif bagi perkembangan UKM

  • Pemanfaatan layanan Pusat Pelayanan dan Pengembangan UKM (P3 UKM)

  • Pemanfaatan fasilitas Center for Development of Small and Medium Enterprises (CD-SMEs)

  • Melakukan review terhadap kebijakan yang berdampak pada sektor ekonomi

  • Membuka peluang investasi bagi pihak swasta

  • Membuat kebijakan yang mendorong partisipasi lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman usaha

  • Peningkatan peran asosiasi sebagai mediator bagi pengusaha dan pemerintah

  • Membentuk business centre (seperti yang diterapkan di Kab. Jembrana

Peran pemerintah daerah dalam meningkatkan keunggulan UKM

  • Memperkuat klaster industri , @Membangun business centre @Menyederhanakan birokrasi @Menjadikan pengusaha UMKM sebagai mitra, bukan sebagai objek yang dikenai pungutan @Mengidentifikasi kemungkinan dibukanya peluang investasi swasta. @Memberikan stimulus bagi lembaga keuangan agar termotivasi untuk memberikan kredit bagi UMKM @Membuat lembaga penjamin untuk memfasilitasi UMKM yang tidak cukup memiliki agunan dalam melakukan kredit .

KELEMAHAN UMKM DARI SEGI MANAJEMEN

  • Mengabaikan Laporan Keuangan @Kurang memperhatikan SDM @Belum Komputerize @Mengandalkan sedikit Sumber Daya @Kurang improvisasi dalam pemasaran @Yang penting Harga Murah @Kurang penghargaan terhadap konsumen @Konsep Bersyukur yang salah kaprah (Segini saja cukup) @Minimnya Anggaran @Tidak Ada legalitas Usaha

KEtentuan UMKM yang Dijamin

  • Usaha yg layak dan sudah berjalan selama dua tahun

  • UMKM berupa Badan Usaha Perorangan, CV, Fa yg berbadan hukum PT / Koperasi

  • Identitas pemilik dan legalitas usaha

  • Tidak sedang menerima pembiayaan / KUR dari bank

  • Kredit usaha mikro: 50 – 100 juta

  • Kredit usaha kecil: 100 – 250 juta

  • Kredit usaha menengah/koperasi: 250 – 500 juta

  • Kredit Kelompok/Gabungan: 2,5 M – 5 M

Download Selengkapnya Rangkuman Di Atas

Tidak ada komentar:

Selamat Datang Di Buabuazone Nusantara | Agama Islam Terbaru : Ekonomi Syariah, Segera : Tentang Agama Islam Lainnya | Bisnis Dan Internet Terbaru : Bisnis Minyak Nilam, Segera : Tutorial Bisnis Online Lainnya | Budaya Terbaru : Budaya Jawa, Segera : Budaya Papua | Ekonomi Dan Politik Terbaru : Penjelasan Tentang Inflasi, Deflasi, Dan Bank, Segera : Perkembangan Perekonomian Indonesia | Militer Terbaru : Tentara Nasional Indonesia, Segera : Armada Perang Tentara Nasional Indonesia | Musik Terbaru : Lagu-Lagu Anti Komersil Dan Lagu-Lagu Rock Festival Indonesia, Segera : Penyanyi-Penyanyi Legenda Indonesia | Olahraga Terbaru : Liputan Seputar Piala Dunia 2010, Segera : Berita Terbaru Dan Hasil Pertandingan Terbaru Piala Dunia 2010 | Pendidikan Dan Pengetahuan Terbaru : Tarsius, Primata Terkecil Di Dunia, Segera : Informasi Tentang Ilmu Pengetahuan Lainnya | Sastra Terbaru : Kisah Si Malin Kundang, Segera : Cerita-Cerita Rakyat Lainnya | Wisata Terbaru : 10 Monumen Yang Paling Menakjubkan Di Dunia , Segera : Kota-Kota Tujuan Wisata Indonesia | Selamat Membaca Dan Tataplah Dunia Bersama Buabuazone Nusantara...^_^
 
© Copyright by Buabuazone Nusantara  |  Template by http://blogtemplate4u.com/