Koperasi Syariah
Perkembangan LKS sejak tahun 1990
Keyakinan akan sistem bunga sama dengan riba
Belum maksimalnya fungsi sistem perbankan yang bersentuhan langsung dengan bisnis UMKM
Adanya PP No. 9 tahun 1995 pasal 23 tentang koperasi yang menerapkan sistem imbalan margin dan bagi hasil.
Ketentuan Dasar Koperasi Syariah
Menerakan sistem profit sharing baik untuk simpanan maupun pembiayaan anggota
Menanggung risiko secara bersama-sama baik pihak koperasi maupun anggota/peminjam dana yang usahanya mengalami kerugian.
Modal Koperasi Syariah
Modal sendiri
- Simpanan Pokok - Simpanan Wajib - Dana Cadangan atau Hibah
Modal Pinjaman
Modal Penyertaan
Jenis Produk
Pembiayaan dengan sistem bagi hasil
- Skim Mudharabah - Skim Musyarakah
Pembiayaan dengan Sistem Jual Beli
- Murabahah - Al Bay’ Bitshama Ajil (BBA) - Pinjaman Kebajikan (Qordul Hasan)
Keterbatasan
Belum ada payung undang-undang yang baku / standar
Permodalan Terbatas
Belum memiliki lembaga penjamin likuiditas spt perbankan
Sistem teknologi informasi yang terbatas.
Masih minimnya pengetahuan SDM tentang prinsip-prinsip operasional secara syariah.
Keunggulan
Lebih adil dengan prinsip syariah.
Proses lebih cepat.
Tingkat bagi hasil di atas rata-rata bank umum.
Sektor mikro menjadi target utama, di mana mayoritas masyarakat Indonesia umumnya bergerak di sektor ini.
Hubungan interpersonal antara Koperasi dan Anggota lebih kuat.
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)
Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan istilah Balai Mandiri Terpadu (BMT) merupakan salah satu lembaga pendanaan alternatif yang beroperasi di tengah masyarakat akar rumput. Pinbuk (1995) menyatakan bahwa BMT merupakan lembaga ekonomi rakyat kecil yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil dan berdasarkan prinsip syariah dn koperasi.
BMT memiliki dua fungsi yaitu : Pertama, Baitul Maal menjalankan fungsi untuk memberi santunan kepada kaum miskin dengan menyalurkan dana ZIS (Zakat, Infaq, Shodaqoh) kepada yang berhak; Kedua, Baitul Taamwil menjalankan fungsi menghimpun simpanan dan membeayai kegiatan ekonomi rakyat dengan menggunakan Sistem Syariah.
Sistem bagi hasil adalah pola pembiayaan keuntungan maupun kerugianantara BMT dengan anggota penyimpan berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama. Untuk menunjang permodalan, BMT membuka kesempatan untuk mendapatkan sumber permodalan yang berasal dari zakat, infaq, dan shodaqoh dari orang-orang tersebut.
Pola Tabungan dan Pembiayaan
Tabungan
Tabungan atau simpanan dapat diartikan sebagai titipan murni dari orang atau badan usaha kepada pihak BMT. Jenis-jenis tabungan/simpanan adalah sebagai berikut: (1). Tabungan persiapan qurban; (2). Tabungan pendidikan; (3). Tabungan persiapan untuk nikah; (4). Tabungan persiapan untuk melahirkan; (5). Tabungan naik haji/umroh; (6). Simpanan berjangka/deposito; (7). Simpanan khusus untuk kelahiran; (8). Simpanan sukarela; (9). Simpanan hari tua; (10). Simpanan aqiqoh.
Pola Pembiayaan
Pola pembiayaan terdiri dari bagi hasil dan jual beli dengan mark up
(1). Bagi Hasil.
Bagi hasil dilakukan antara BMT dengan pengelola dana dan antara BMT dengan penyedia dana (penyimpan/penabung). Bagi hasil ini dibedakan atas:
Musyarakah, adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya masing-masing.
Mudharabah, adalah perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al amal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio laba yang telah disepakati bersama terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al amal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill selama proyek berlangsung.
Murabahah, adalah pola jual beli dengan membayar tangguh, sekali bayar.
Muzaraah, adalah dengan memberikan l kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen.
Wusaqot, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si penggarapnya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas rasio tertentu dari hasil panen.
(2). Jual Beli dengan Mark Up (keuntungan)
Jual beli dengan mark up merupakan tata cara jual beli yang dalam pelaksanaannya, BMT mengangkat nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa) melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian BMT bertindak sebagai penjual kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli tambah keuntungan bagi BMT atau sering disebut margin/mark up. Keuntungan yang diperoleh BMT akan dibagi kepada penyedia dan penyimpan dana. Jenis-jenisnya adalah:
- Bai Bitsaman Ajil (BBA), adalah proses jual beli dimana pembayaran dilakukan secara lebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.
- Bai As Salam, proses jual beli dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.
- Al Istishna, adalah kontrak order yang ditandatangani bersamaan antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan jenis barang tertentu.
- Ijarah atau Sewa, adalah dengan memberi penyewa untuk mengambil pemanfaatan dari sarana barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama.
- Bai Ut Takjiri, adakah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga padanya merupakan pembelian terhadap barang secara berangsur.
- Musyarakah Mustanaqisah, adalah kombinasi antara musyawarah dengan ijarah (perkongsian dengan sewa). Dalam kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi menyertakan modalnya masing-masing.
3). Pembiayaan Non Profit
Sistem ini disebut juga pembiayaan kebajikan. Sistem ini lebih bersifat sosial dan tidak profit oriented. Sumber dan pembiayaan ini tidak membutuhkan biaya, tidak seperti bentuk-bentuk pembiayaan lainnya.
Pembentukan BMT
Tujuan pembentukan BMT adalah untuk memperbanyak jumlah BMT sedangkan tujuan BMT itu sendiri adalah untuk : 1) memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum, 2) meningkatkan kekuatan dan posisi tawar pengusaha kecil dengan pelaku lain. Proses pembentukan BMT adalah sebagai berikut: Pertama, para pendiri minimum 20 orang. Para pendiri menghubungi PINBUK setempat untuk mengurus perijinan pendiriannya. Kedua, mendaftarkan calon pengelola untuk mengikuti pelatihan singkat dan magang. Ketiga, mempersiapkan modal awal sebesar Rp. 5juta di pedesaan dan Rp.10juta di perkotaan. Keempat, jika bermaksud menjadi koperasi, BMT dapat segera mengajukan permohonan badan hukum koperasi.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan BMT adalah:
Motivator (penggerak), memiliki peranan yang sangat signifikan terhadap sukses awal pendirian BMT. Penggerak ini berasal dari masyarakat setempat yang atas inisiatif sendiri atau inisiatif PINBUK dan pihak lain berminat membentuk BMT.
Pendekatan kepada tokoh kunci yang dapat terdiri dari pimpinan formal, pimpinan informal, usahawan, hartawan, dan dermawan. Para tokoh ini diharapkan bersedia menjadi Panitia Pembentukan BMT.
Pendekatan kepada para calon pendiri. Pendiri minimal 20 orang yang terdiri dari tokoh-tokoh yang mewakili berbagai kalangan masyarakat seperti pimpinan formal, agama, adat, pengusaha dan masyarakat banyak. Badan pendiri mengadakan rapat dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BMT serta memilih pengurus yang terdiri dari 3 – 5 orang.
Pengurus mengadakan seleksi pengelola yang jumlahnya minimal 3 orang yang terdiri manajer, bagian pembiayaan, bagian administrasi/keuangan dan bagian-bagian lain yang dibutuhkan
Para pengelola yang ditunjuk segera memasyarakatkan BMT dan mencari anggota dan BMT mulai beroperasi.
Antara pengurus dan pengelola tidak mempunyai hubungan kekeluargaan.
Organisasi yang dapat membentuk BMT antara lain seluruh anggota masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat, organisasi sosial, organisasi profesi, LSM, proyek-proyek pemberdayaan masyarakat
Kelompok yang dapat dikembangkan menjadi BMT antara lain: arisan, simpan pinjam, pengajian, tani, usaha ekonomi produktif dan lain-lain.
Pembiakan BMT
BMT yang sudah mapan dan mempunyai pengelola yang terampil diharapkan dapat membentuk BMT baru di luar wilayah kerjanya. Langkah-langkah membentuk BMT adalah :
BMT yang sudah mapan sebagai BMT induk menempatkan seorang atau lebih pengelola yang terampil sebagai manajer BMT di wilayah kerja baru,
BMT induk memfasilitasi pembentukan BMT baru dan menyediakan sarana dan prasarana,
Pengelola BMT baru dibawah bimbingan BMT induk menyosialisasikan BMT pada masyarakat sekitar dan mulai beroperasi,
Pengelola BMT baru memperkuat BMT-nya dengan merekrut pendiri, membentuk pengurus dan menghimpun modal awal dari masyarakat sekitar. BMT induk bisa melepas BMT baru apabila BMT baru sudah kuat dan mandiri.
UKM
Hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan tingkat kemiskinan
Pertumbuhan ekonomi dapat menurunkan tingkat kemiskinan dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan jumlah pekerja yang cepat dan merata. Pertumbuhan ekonomi juga harus disertai dengan program pembangunan sosial.
Pertumbuhan ekonomi dan tingkat pemerataan
Deininger and Squire (1995, 1996) dan Barro (1999): tidak ada relasi yang sistematis antara pertumbuhan pendapatan dan pola distribusinya
Papanek (1977): tidak ada hubungan yang signifikan antara tingkat ketimpangan distribusi pendapatan dan tingkat pembangunan
Goudie dan Ladd (1999): tidak ada hubungan yang jelas antara pertumbuhan ekonomi dengan kemerataan .
Simon Kuznets: relasi antara kesenjangan pendapatan dan tingkat pendapatan per kapita berbentuk U terbalik
Tambunan (2005); ada korelasi positif antara laju pertumbuhan dan tingkat kesenjangan ekonomi Indonesia pada dekade tahun 1970an dan 1980an
Hill (1996): pada Pelita I tidak terjadi trickle down effect. Akibatnya, sampai tahun 1980-an laju pertumbuhan ekonomi Indonesia (PDB) relatif tinggi, tapi tingkat kesenjangan semakin meningkat
Upaya peningkatan UKM
Internal
Implementasi manajemen usaha sederhana untuk UMKM
Mempertahankan kepuasan dan menjaga hubungan baik dengan konsumen
Meningkatkan dan mempertahankan kualitas produk
Melakukan diversifikasi dan inovasi produk
Membina hubungan baik dengan pihak yang berhubungan dengan operasional usaha, seperti pemasok dan distributor
Meningkatkan keterampilan dan kapasitas tenaga kerja
Ulet dan disiplin dalam menjalankan usaha
Aktif mengikuti even promosi
Eksternal
Menciptakan kondisi ekonomi yang kondusif bagi perkembangan UKM
Pemanfaatan layanan Pusat Pelayanan dan Pengembangan UKM (P3 UKM)
Pemanfaatan fasilitas Center for Development of Small and Medium Enterprises (CD-SMEs)
Melakukan review terhadap kebijakan yang berdampak pada sektor ekonomi
Membuka peluang investasi bagi pihak swasta
Membuat kebijakan yang mendorong partisipasi lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman usaha
Peningkatan peran asosiasi sebagai mediator bagi pengusaha dan pemerintah
Membentuk business centre (seperti yang diterapkan di Kab. Jembrana
Peran pemerintah daerah dalam meningkatkan keunggulan UKM
Memperkuat klaster industri , @Membangun business centre @Menyederhanakan birokrasi @Menjadikan pengusaha UMKM sebagai mitra, bukan sebagai objek yang dikenai pungutan @Mengidentifikasi kemungkinan dibukanya peluang investasi swasta. @Memberikan stimulus bagi lembaga keuangan agar termotivasi untuk memberikan kredit bagi UMKM @Membuat lembaga penjamin untuk memfasilitasi UMKM yang tidak cukup memiliki agunan dalam melakukan kredit .
KELEMAHAN UMKM DARI SEGI MANAJEMEN
Mengabaikan Laporan Keuangan @Kurang memperhatikan SDM @Belum Komputerize @Mengandalkan sedikit Sumber Daya @Kurang improvisasi dalam pemasaran @Yang penting Harga Murah @Kurang penghargaan terhadap konsumen @Konsep Bersyukur yang salah kaprah (Segini saja cukup) @Minimnya Anggaran @Tidak Ada legalitas Usaha
KEtentuan UMKM yang Dijamin
Usaha yg layak dan sudah berjalan selama dua tahun
UMKM berupa Badan Usaha Perorangan, CV, Fa yg berbadan hukum PT / Koperasi
Identitas pemilik dan legalitas usaha
Tidak sedang menerima pembiayaan / KUR dari bank
Kredit usaha mikro: 50 – 100 juta
Kredit usaha kecil: 100 – 250 juta
Kredit usaha menengah/koperasi: 250 – 500 juta
Kredit Kelompok/Gabungan: 2,5 M – 5 M
Download Selengkapnya Rangkuman Di Atas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar